DGP Law Firm menyediakan layanan hukum dalam berbagai bidang praktik, antara lain:
Pendampingan hukum dalam transaksi pasar modal termasuk penerbitan obligasi, sukuk, serta instrumen keuangan lainnya.
Layanan hukum terkait transaksi perbankan, pembiayaan, serta kepatuhan terhadap regulasi sektor keuangan.
Penanganan perkara kepailitan, restrukturisasi utang, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Konsultasi hukum bagi investor domestik maupun asing terkait investasi dan struktur perusahaan.
Pendampingan dalam proses merger, akuisisi, restrukturisasi perusahaan, serta spin-off.
Layanan hukum bagi perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, digital, dan telekomunikasi.
Pendampingan hukum dalam proyek infrastruktur dan konstruksi berskala besar.
Layanan hukum bagi sektor kehutanan dan perkebunan terkait perizinan, regulasi, dan pengelolaan usaha.
Pendampingan hukum dalam kegiatan perdagangan, bisnis komersial, serta kepatuhan persaingan usaha.
Layanan hukum terkait transaksi properti, pengembangan real estate, dan pengelolaan aset.
Konsultasi hukum bagi industri media, hiburan, dan hak terkait dalam kegiatan bisnis kreatif.
Pendampingan dalam proses likuidasi perusahaan dan pengelolaan aset dalam perkara kepailitan.
Layanan hukum terkait industri asuransi termasuk regulasi, transaksi, dan penyelesaian sengketa.
Pendampingan dalam penyelesaian sengketa perbankan dan perkara komersial di pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan metode alternatif selain proses litigasi.
Nasihat hukum umum bagi perusahaan dalam aspek korporasi dan penanganan sengketa hukum.